Ngesrepbalong - PK (TIM PELAKSANA KEGIATAN / TIM PENGELOLA KEGIATAN)

PK (TIM PELAKSANA KEGIATAN / TIM PENGELOLA KEGIATAN)

Apa pengertian TPK?

Apa saja tugas dari TPK di Desa? Apa bedanya dengan TPBJ? 

Siapakah TPK Desa? Siapa yang berhak melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber dana lainnya di tahun 2022? 

Bagaimana susunan keanggotaan TPK di Desa?

Berapa standar honor yang dapat diberikan kepada anggota TPK?

Apa aturan atau dasar hukum pembentukan TPK?

 Apa itu TPK?

 

TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan.

TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan). Itu pengertian TPK beserta penyebutan lainnya.

 Dalam Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Pasal diatas adalah pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa, baik sistem padat karya tunai maupun tidak.

Apa Tugas TPK Desa?

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. 

Berikut ini uraian tugas-tugas TPK/TPBJ di Desa adalah :

  • Menyusun DPA1) (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA2) (Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL3) (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  • Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  • Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  • Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

 

Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 adalah:

  • melaksanakan Swakelola;
  • menyusun dokumen Lelang;
  • mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  • memilih dan menetapkan Penyedia;
  • memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  • mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

 

Susunan Anggota TPK Desa

Susunan anggota TPK Desa terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.

Keanggotaan TPK berasal dari 3 unsur, yakni:

  1. unsur perangkat Desa;
  2. unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
  3. unsur masyarakat.

Jadi kalau ada bertanya, siapa saja anggota TPK Desa. Maka itulah jawabannya adalah 3 unsur tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan unsur pembentukan TPK itu sendiri.

Apa dasarnya?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :

Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota.

Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa:

organisasi TPK terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota.

 Sementara untuk ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam struktur TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Sementara dalam Perka LKPP 12/2019, jumlah minimal personil TPK 3 orang. 

 

Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.

 Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun (Kadus).

 

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

 

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, sudah jelas masyarakat desa. 

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Honor TPK Desa

Berapa gaji/honor anggota TPK Desa? 

Besaran honorarium TPK Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (Lihat Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019).

Selain itu standar honor TPK juga dapat diatur melalui regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati). 

Itu artinya boleh jadi masing-masing daerah berbeda-beda besaran honor ketua TPK, sekretaris TPK, maupun anggota TPK. 

 

Aturan TPK

Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa?

Atau apa aturan yang mengatur tentang TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)?

Berikut ini aturan terkait TPK, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);

 

Keterangan: Aturan khusus mengenai TPK diatur dalam Permendagri 20/2018 dan Perka LKPP 12/2019, dan Perda/Perbup di Daerah Anda masing-masing.

Apa Pertimbangan sehingga TPK ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?

  • bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
  • bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);

 

*


Dipost : 16 Februari 2022 | Dilihat : 5068

Share :